"Sudah semua anak-anak teriak, ya istigfar, Allahu akbar nggak lama jatuh terguling ke kanan,” ujar Fahmi.
Dari penyelidikan sementara aparat kepolisian, bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG itu tak memiliki izin.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5).
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ujarnya, dilansir dari Tribunnews.com.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV,Bangkapos |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |