Ia beranggapan bahwa setiap putusan perceraian memang akan diunggah dan disediakan di situs website Mahkamah Agung.
"Bahwa putusan perceraian itu atau putusan apa pun atau semua putusan itu memang sudah ada di halaman situs web-nya Mahkamah Agung. Jadi sudah ada di situ, setiap putusan sudah diupload dan sudah disediakan di situ," ujar Jaenudin, dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan alasan kenapa semua putusan tersedia di halaman website Mahkamah Agung.
"Fungsinya apa? Ya fungsinya agar masyarakat yang mempunyai kepentingan mudah mengakses, mudah men-download terkait putusan tersebut," ujarnya.
Hal itu pun rupanya telah sesusai dengan yang ada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 11 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Bahkan di Pasal 11 (a)-nya itu dijelaskan bahwa informasi publik itu ya tanpa pengecualian," terangnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |