Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang perdana kasus narkoba aktor Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Ammar Zoni dihadirkan secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Ammar Zoni kemudian mengajukan assesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim.
"Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukkan berkas permohonan assesmen untuk klien saya (Ammar Zoni)," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
"Kalau bisa sekarang ya," timpal Hakim Ketua.
Kemudian Jon memberikan berkas pengajuan assesment untuk Ammar kepada Majelis Hakim.
Berkas tersebut diterima oleh Hakim Ketua persidangan.
Ketika ditemui awak media usia persidangan, Jon Mathias menyebut bahwa pengajuan assesmen rehabilitasi merupakan hak Ammar Zoni.
"Karena assessmen nantinya akan diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP. Dengan tujuan mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika," ucapnya.
Harapannya, pengajuan assesmen ini dapat digunakan BNN untuk menguji apakah proses rehabilitasi yang dijalani Ammar sebelumnya sudah cukup dan tepat atau belum.
Baca Juga: Didakwa Atas Kasus Narkoba, Ammar Zoni Akan Ajukan Eksepsi
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |