Assesmen ini juga diharapkan dapat mengetahui seberapa jauh keterlibatan Ammar Zoni terhadap jaringan narkotika.
"Biar nantinya BNN menguji, apakah misal enam bulan assesmen ini tepat atau tidak. Lagi pula assesmen ini juga nantinya akan mencari tahu, seberapa jauh Ammar terhadap jaringan narkotika," jelasnya.
Tentunya Jon berharap pengajuan ini bisa diterima sehingga Ammar bisa kembali direhabilitasi.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Ammar Zoni diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Sebelumnya, Ammar Zoni baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.
"Atas perbuatan itu terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU PN Jakarta Barat.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 111 dan 112 adalah minimal 4 tahun penjara, serta pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |