Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang perdana kasus narkoba aktor Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Ammar Zoni dihadirkan secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Ammar Zoni kemudian mengajukan assesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim.
"Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukkan berkas permohonan assesmen untuk klien saya (Ammar Zoni)," kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
"Kalau bisa sekarang ya," timpal Hakim Ketua.
Kemudian Jon memberikan berkas pengajuan assesment untuk Ammar kepada Majelis Hakim.
Berkas tersebut diterima oleh Hakim Ketua persidangan.
Ketika ditemui awak media usia persidangan, Jon Mathias menyebut bahwa pengajuan assesmen rehabilitasi merupakan hak Ammar Zoni.
"Karena assessmen nantinya akan diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP. Dengan tujuan mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika," ucapnya.
Harapannya, pengajuan assesmen ini dapat digunakan BNN untuk menguji apakah proses rehabilitasi yang dijalani Ammar sebelumnya sudah cukup dan tepat atau belum.
Baca Juga: Didakwa Atas Kasus Narkoba, Ammar Zoni Akan Ajukan Eksepsi
Assesmen ini juga diharapkan dapat mengetahui seberapa jauh keterlibatan Ammar Zoni terhadap jaringan narkotika.
"Biar nantinya BNN menguji, apakah misal enam bulan assesmen ini tepat atau tidak. Lagi pula assesmen ini juga nantinya akan mencari tahu, seberapa jauh Ammar terhadap jaringan narkotika," jelasnya.
Tentunya Jon berharap pengajuan ini bisa diterima sehingga Ammar bisa kembali direhabilitasi.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Ammar Zoni diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Sebelumnya, Ammar Zoni baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.
"Atas perbuatan itu terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU PN Jakarta Barat.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 111 dan 112 adalah minimal 4 tahun penjara, serta pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara.
(*)
Gantengnya Anak Bontot Wulan Guritno yang Jarang Terekspos Publik, Paras Rupawannya Plek Ketiplek sang Ibu, Intip Potretnya!
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |