Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.
"Atas perbuatan itu terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU PN Jakarta Barat.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 111 dan 112 adalah minimal 4 tahun penjara, serta pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba pada 12 Desember 2023 lalu di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan.
Padahal, ayah dua anak ini baru saja bebas menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |