Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Penampilan aktor Ammar Zoni sempat mengejutkan publik dengan brewok tebal di pipi dan dagu.
Penampilan mantan suami Irish Bella yang berbeda 180 derajat ini pun mengundang banyak reaksi dari publik.
Tak sedikit pula yang menyebutkan bahwa Ammar Zoni kurang perhatian keluarga selama mendekam di penjara.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ammar Zoni enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
“Ya itu saya nggak masuk di ranah itu lah. Saya kan cuma penasihat hukum. Saya ngomongin masalah hukum saja lah ditanya ke saya, kalau keluarga kan adiknya artis,” kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
Meski begitu, Jon Mathias mengungkapkan bahwa masih ada anggota keluarga yang aktif bertanya soal kondisi Ammar Zoni.
Hanya saja ia tidak mau mengungkapkan siapa anggota keluarga yang dimaksud.
“Masih, masih ada (anggota keluarga yang bertanya soal kondisi Ammar). Ya itu tak usah diungkapkan lah (siapa orangnya),” lanjut Jon.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Ammar Zoni Ajukan Assesmen Rehabilitasi
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.
"Atas perbuatan itu terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU PN Jakarta Barat.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 111 dan 112 adalah minimal 4 tahun penjara, serta pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba pada 12 Desember 2023 lalu di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan.
Padahal, ayah dua anak ini baru saja bebas menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |