Apakah tetap berlanjut atau memutuskan berpisah meski baru saja menikah.
Bahkan video kejadian tersebut sempat beredar di media sosial dan menuai komentar dari netizen.
Namun di satu sisi, aksi pria itu justru terancam undang-undang.
Dimana menurut hukum di Tiongkok pasal235 KUHP, siapa pun yang menjual, menyiarkan, atau menyebarkan gambar, suara, gambar, atau barang-barang cabul lainnya.
Atau ditampilkan kepada publik atau terbuka untuk dilihat atau didengarkan dengan cara lain akan terancam hukuman penjara tidak lebih dari 2 tahun.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih