Mahyuddin mengaku menjadi ASN sejak tahun 2010 melalui jalur Sekretaris Desa (Sekdes), dan sejak itu menerima gaji dari negara.
Namun, katanya, pada tahun 2018, tiba-tiba gajinya dihentikan dan nomor induk kepegawaian (NIP)-nya dibekukan.
"Sampai sekarang apa pelanggaran saya di dalam hal ini tentang kepegawaian, karena saya tidak melakukan penipuan atau pelanggaran apapun tentang ASN. Itu yang akan saya sampaikan kepada bapak Presiden. Kenapa gaji saya ditahan, harusnya ada tim investigasi apakah itu dari pusat untuk melihat apa persoalan ini benar laporan-laporan tersebut. Ini kan laporan sepihak masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
"Katanya pemalsuan data dokumen untuk meluluskan PNS tahun 2010," tegas Mahyudin.
Ia menambahkan, sesuai prosedur pengangkatan PNS atau Sekdes ada aturannya di PP Nomor 5 tahun 2007. Dia mengaku punya SK Bupati.
"Ketentuan itu saya miliki semua. itulah yang saya ingin tuntut di mana letak kesalahan saya," sambung Mahyudin.
Kepala BPSDM Kabupaten Konawe, Suparjo, saat dikonfirmasi menjelaskan Mahyuddin adalah ASN yang diberhentikan oleh BKN pusat atas dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian.
"Beliau sebelumnya sekretaris desa berstatus PNS di Desa Awuliti. Namun tahun 2012 Mahyuddin diberhentikan atas dugaan pemalsuan ijazah," jelas Suparjo.
Suparjo juga memastikan Mahyuddin tidak lagi terdaftar di BKN. Sehingga sudah tidak memiliki hak untuk menerima gaji sebagian ASN.
"Tidak ada penahanan gaji, karena yang bersangkutan bukan PNS," singkatnya.
(*)
Kini jadi Istri Haldy Sabri, Irish Bella Ogah Permasalahkan Nafkah dari Ammar Zoni, Singgung Soal Kondisi sang Mantan
Source | : | TribunStyle.com,Kompas.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |