Pelaku rupanya beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuatnya diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.
Pelaku sempat melakukan pelanggaran pada Desember 2023 dan mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi.
Setelah melakukan sanksi itu, pelaku rupanya teringat akan dendam masa lalu kepada korban yang pernah menghukumnya.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Mengaku kesurupan
Dilansir dari Kompas.com, pelaku sempay mengaku kesurupan saat melakukan hal tersebut.
Pada pukul 23.00 WIB, tiba-tiba pelaku bangun tidur dan langsung menuju kediaman korban yang juga berada di lingkungan pesantren.
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |