Atas kondisi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk membawa yang bersangkutan (EK) ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan," papar Kapolres.
Baca Juga: Terungkap! Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba
Syahduddi menjelaskan, meski Epy Kusnandar ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada sang artis.
Hal itu karena sang artis juga mengalami sakit saat ditangkap dan punya riwayat sakit sebelumnya.
Sedangkan terhadap YG tetap menjalani proses hukum sesuai Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya.
Dan juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," papar Syahduddi.
Dilansir dari Kompas.com, Epy dan Yogi (YG) ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Keduanya diamankan polisi pada Kamis (09/5/2024).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan, keduanya dalam kondisi sadar saat ditangkap.
"Keduanya sadar, tapi kami masih harus melakukan pemeriksaan yang lebih dalam," ujar Panjiyoga.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |