Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon dan kekasihnya pada 2016 lalu masih menjadi perbincangan.
Tiga dari sebelas orang pelaku diketahui belum tertangkap hingga saat ini.
Namun yang lebih mengagetkan, ada seorang pelaku yang diketahui telah selesai menjalani masa hukuman, mengaku jadi korban salah tangkap.
Seperti yang telah diketahui, saat ini kasus pembunuhan Vina tengah viral usai munculnya film dengan judul yang sama.
Dilansir dari Kompas.com, meskipun kasus tersebut telah terjadi pada 2016 lalu, kini kasus pembunuhan Vina kembali dibuka.
Polisi disebut masih mengupayakan penangkapan 3 dari total 11 pelaku dalam kasus tersebut.
Ketiga pelaku yang masih buron diketahui bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Polisi pun mengaku kesulitan menangkap ketiga pelaku lantaran tidak adanya identitas asli yang jelas dari para pelaku buron tersebut.
Selain 3 pelaku buron, sebanyak 8 pelaku telah diamankan dan menjalani hukuman.
Dilansir dari Tribunnews.com, salah seorang pelaku bernama Saka Tatal yang telah bebas pada 2020 lalu baru-baru ini muncul ke publik dengan pengakuan baru.
Dirinya mengaku menjadi korban salah tangkap atas tindakan yang ia sebut tak pernah dilakukannya.
Saka juga mengaku bukan bagian dari geng motor karena pada saat itu tak memiliki motor.
Bahkan dirinya mengaku kurang paham terkait kronologi lantaran tak ada di lokasi saat kejadian.
"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu," ujarnya.
Saka mengaku saat itu tengah berada di rumah bersama sang kakak.
"Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku bahwa saat penangkapan, dirinya hendak membeli bensin atas perintah dari pamannya.
"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman," jelas Saka.
Saat disinggung terkait 3 pelaku yang masih buron, saka justru mengaku tak mengetahui akan hal itu.
Dirinya menyebut tak mengenal ketiga DPO yang sampai saat ini belum tertangkap.
"Setelah bebas 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun nggak kenal siapa 3 DPO itu," lanjutnya.
Baca Juga: 3 Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Masih Diburu Polisi, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Terkuak Kembali
"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," tegasnya.
Diketahui saat itu Saka merupakan satu-satunya tersangka yang masih di bawah umur.
Ia mendapatkan hukuman selama 8 tahun penjara, namun telah mendapatkan remisi dan keringanan.
Sehingga ia hanya menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Sementara 7 orang lainnya tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |