Akta perdamaian inilah yang diserahkan masing-masing pihak kepada kepolisian untuk pencabutan laporan.
Nantinya Inara dan Virgoun wajib mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani Berita Acara Interview Pencabutan Laporan.
"(Inara dan Virgoun) Wajib hadir karena harus menandatangani BAI. Ini baru sebatas permohonan aja dan harus ditandatangani minggu depan," pungkasnya.
Sebagai infoemasi, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023 atas dugaan perzinaan.
Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.
Tak mau kalah, Virgoun balik melaporkan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal data pribadi.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juli 2023.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |