Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Arfandi Suslo alias Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan dalam PT Sinar Bintang Samudra (SBS) pada Sabtu (18/5/2024).
Penetapan kekasih Dinar Candy ini dikonfirmasi oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution.
"Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024," ungkap Muhammad Amin Nasution, Kamis (23/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
"Untuk kasusnya sesuai dengan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan," lanjut Amin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex untuk diperiksa pada tanggal 21 Mei 2024.
Sayangnya, Ko Apex mangkir dari panggilan tersebut lantaran berada di luar kota.
"Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik melalui kuasa hukum Arfandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir," ujar Amin.
"Mengingat saudara Arfandi masih berada di luar kota," lanjutnya.
Karena itulah penyidik akan segera mengirimkan panggilan yang kedua kepada Ko Apex.
Pihak kepolisian berharap Ko Apex bisa memenuhi panggilan ini untuk menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut.
5 Arti Mimpi Suami Nikah Lagi, Benarkah Pertanda Rumah Tangga Bakal Retak? Simak Penjelasannya
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |