"Pelaku mengancam korban, jika tidak mau akan dihabisi. Korban takut dengan ancaman tersebut," jelasnya.
Dilansir dari Tribun Jogja, korban pun akhirnya menceritakan kejadian itu kepada suami dan keluarga lainnya.
Pelaku pun langsung diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui tindak pemerkosaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (16/5/2024).
Perbuatan pelaku membuatnya dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |