Pengadilan Negeri Serang diketahui telah menjatuhkan vonis untuk mantan suami Norma Risma dan ibu kandungnya.
PN Serang memutuskan hukuman penjara 9 bulan dan 8 bulan kepada Rozy Zay Hakiki dan Rihanah.
Setelah melalui persidangan, hakim menilai Rozy dan Rihana terbukti melakukan zina.
Mengacu pada Pasal 284 KUHPidana, Rihanah divonis 8 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Rozy dapat hukuman 9 bulan penjara.
Subadria Nuka Tim Hotman Paris 911, selaku Kuasa Hukum Norma Risma, menyampaikan ia sangat Puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Hakim dan JPU bu Ria.
Akhirnya mba Norma Mendapat kan keadilan di kasusnya ini," ujarnya seperti dikutip dari Instagram @subadrianuka pada Jumat (24/5/2024).
"Jelas terbukti pada fakta persidangan, majelis hakim mengatakan jelas kedua nya telah terbukti melakukan Perzinahan, bahkan telah melakukan hubungan tersebut sejak sebelum Norma Risma dan Si R menikah.
Dan keduanya sama sama saling Suka dan tidak ada paksaan lainnya, dan kami meminta Agar segera kedua Nya segera dilakukan Penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," ujar Subadria Nuka pada Selasa (21/05/24).)
Source | : | Instagram,tribunnnews.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |