"Iya sudah (ditetapkan tersangka), masih pengungkapan terus," ujar AKP Ony.
Penetapan tersangka kepada pengemudi usai dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan hasil keputusan gelar perkara, kami sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan juga diperkuat keterangan saksi yang ada di TKP," jelasnya.
Ia pun menjelaskan kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi mobil hingga menabrak korban hingga tewas.
"(Kecelakaan) karena kelalaian sopir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut," jelasnya.
Atas insiden tersebut, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas.
Tersangka juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |