"Didukung dengan jumlah barang bukti, penilaian penyidik, semua segala macem itu. Jadi benar benar negara harus melindungi orang orang yang punya indikasi sebagai penyalahguna," pungkas Lukman.
Sebagai informasi, aktor Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba di sebuah apartment di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (3/1/2024) malam.
Adik dari aktris Ayu Azhari ini ditangkap bersama seorang perempuan bernama Nandya yang disebut sebagai kekasihnya.
Ini merupakan keenam kalinya aktor 54 tahun itu terlibat kasus narkoba.
Atas perbuatannya, Ibra Azhari didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hukuman penjara untuk Pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara dan untuk Pasal 112 adalah minimal 4 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |