Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Lukman Azhari berharap bahwa kakaknya, Ibra Azhari, bisa mendapatkan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Menurutnya, kasus narkoba yang sudah menjerat Ibra enam kali adalah bukti bahwa sang kakak merupakan orang sakit atau pecandu.
"Dia itu orang sakit, arahnya, sebagaimana amanat UU itu harusnya direhabilitasi," kata Lukman ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).
Sebagaimana seorang pecandu, Lukman khawatir bahwa perkataan Ibra tak bisa dipastikan.
Bisa jadi Ibra mengaku menyesal, tapi di kemudian hari mungkin Ibra akan mengulangi perbuatannya karena terlanjur menjadi pecandu.
"Kalau kita tanya orang menyesali atau berubah, kita tidak bisa pastikan karena dia ini orang yang sakit. Orang yang sakit ini dia jawabannya tidak bisa dipegang," jelas Lukman.
Suami dari Medina Zein ini pun meyakini bahwa kali ini Ibra akan memenuhi syarat untuk direhabilitasi.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ada penilaian bahwa Ibra merupakan seorang penyalahguna narkoba.
Kemudian hal itu juga didukung dengan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa sabu sisa pakai seberat 0,07 gram dan sebuah alat hisap.
Baca Juga: Bela Ibra Azhari di Persidangan, Lukman Azhari Gabung Bersama Tim Kuasa Hukum
Barang-barang bukti tersebut merupakan indikasi bahwa Ibra menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri.
"Didukung dengan jumlah barang bukti, penilaian penyidik, semua segala macem itu. Jadi benar benar negara harus melindungi orang orang yang punya indikasi sebagai penyalahguna," pungkas Lukman.
Sebagai informasi, aktor Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba di sebuah apartment di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (3/1/2024) malam.
Adik dari aktris Ayu Azhari ini ditangkap bersama seorang perempuan bernama Nandya yang disebut sebagai kekasihnya.
Ini merupakan keenam kalinya aktor 54 tahun itu terlibat kasus narkoba.
Atas perbuatannya, Ibra Azhari didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hukuman penjara untuk Pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara dan untuk Pasal 112 adalah minimal 4 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |