"Jadi kemungkinan untuk diduplikasikan lebih sulit. Jadi ayo temen-temen semuanya perjuangkan karena ini sudah ada contohnya sertifikat elektronik, jadi diurus aja, diusahakan diganti sertifikat elektronik seperti ini," kata Nirina.
Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, telah terbukti bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah.
Hal ini sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Agustus 2022.
Bersama suaminya, Edrianto, Riri dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
(*)
5 Shio Paling Suka Berkunjung ke Rumah Sanak Saudara Pas Imlek 2025, Kamu Termasuk?
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Nesiana |