Hotman juga menilai bahwa Pegi seharusnya dibebaskan jika penyidik belum mengantongi bukti-bukti yang kuat.
"Iya (dibebaskan terlebih dahulu), kalau buktinya tidak cukup, memang belum waktunya untuk ditahan," ucap Hotman.
"Di dalam hukum apabila ada hal-hal yang tak jelas atau kekaburan, ketidakjelasan dalam prinsip hukum harus dibebaskan orang yang belum pasti bersalah. Kalau masih ada keragu-raguan, tidak boleh langsung divonis," bebernya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi alias Vina Cirebon kembali viral belakangan ini karena film Vina: Sebelum 7 Hari.
Pada Agustus 2016, Vina dibunuh bersama kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.
Karena viralnya kasus ini, pihak kepolisian kembali mencari 3 orang pelaku yang berstatus DPO.
Salah satu DPO yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong.
Sedangkan dalam keterangan terakhir, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa 2 DPO lainnya dihilangkan karena dianggap fiktif.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |