Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris menilai Polda Jawa Barat terburu-buru dalam menangani kasus pembunuhan Vina.
Terlebih dalam menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dan menghilangkan dua pelaku lain yang berstatus DPO.
Sebagai kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris merasa keberatan dan kecewa atas keputusan polisi.
"Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Tapi jika ada yang dihilangkan seperti ini tentu muncul pertanyaan," ujar Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Diketahui bahwa ada total tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016 lalu di Cirebon.
Ketiga buron tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Begitu juga berbagai fakta yang tertuang di BAP, fakta persidangan, dakwaan tersangka, hingga putusan pengadilan, jelas mengatakan adanya 3 buron di kasus ini.
Hotman tidak terima jika fakta-fakta ini dihilangkan oleh kepolisian hanya dalam jangka waktu dua minggu penyidikan.
"Ini semua putusannya di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum juga disebutkan ada tiga DPO, di dalam surat tuntutan ada tiga DPO, di dalam surat dakwaan ada tiga DPO, di dalam BAP ada tiga DPO. Keterangan dari delapan terdakwa mengatakan ada tiga DPO," ucap Hotman Paris.
"Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau hanya penyidikan dalam kurang lebih dua minggu oleh penyidik?" timpalnya.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |