Pada tanggal 25 Mei 2024, korban datang ke salon mengendarai sepeda motornya.
Korban diketahui telah memiliki janji dengan pemilik salon sebelumnya untuk melakukan perawatan.
Saat sampai di salon, korban pun disuntik cairan filler oleh karyawan salon.
Namun pada pukul 14.30 WIB, korban mengeluh merasakan pusing, badan gemetar dan muntah-muntah.
"Pukul 14.30 WIB (setelah tindakan) korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah," ujar Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto.
Diketahui korban pun sempat dibawa ke rumah sakit oleh istri dari pemilik salon.
Korban tiba di rumah sakit sekira pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 17.30 WIB.
Baca Juga: Warga Teriak 'Pegi Tak Bersalah' saat Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berlangsung
Pihak keluarga yang merasa ada kejanggalan dari kematian korban langsung melaporkannya ke polisi.
"Karena pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelasnya.
Dua orang pelaku pun diamankan, yakni SMT (40) pemilik salon dan karyawannya EK (36).
Keduanya disangkakan pasal 197 atau 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.
Diketahui saat ini kasus masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat.
(*)
Dituding Disuruh Bini Muda Jualan, Pak Tarno Bantah dan Ngaku Itu Keinginannya, Dewi: Saya Bantu tapi Dihujat
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |