Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang wanita meninggal dunia usai melakukan suntik filler payudara di sebuah salon kecantikan di Sleman.
Ia tewas diduga karena malapraktik yang dilakukan oleh salon yang bersangkutan.
Dikutip dari laman Kompas.com, korban diketahui berinisial PK (27).
Diketahui lokasi salon berada di daerah Tambakbayan, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Salon tersebut baru beroperasi sekitar dua tahun dan baru pertama kali melakukan prosedur suntik filler payudara.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto menyebut korban meninggal karena praktik medis ilegal bukan karena dugaan malapratik seperti yang disebutkan.
"Jadi untuk ini bukan malapraktik tapi praktik medis ilegal," ujarnya.
"Malapraktik itu kan dia memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis tetapi melakukan kesalahan, kalau ini dari lidik awal kita duga salon tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan praktik-praktik yang sifatnya medis," jelasnya.
Akibat adanya kejadian itu, salon yang bersangkutan pun ditutup dan dipasangi garis polisi guna dilakukan penyelidikan.
Sementara dilansir dari Tribun Jogja terungkap kronologi meninggalnya korban usai melakukan suntik filler payudara.
Pada tanggal 25 Mei 2024, korban datang ke salon mengendarai sepeda motornya.
Korban diketahui telah memiliki janji dengan pemilik salon sebelumnya untuk melakukan perawatan.
Saat sampai di salon, korban pun disuntik cairan filler oleh karyawan salon.
Namun pada pukul 14.30 WIB, korban mengeluh merasakan pusing, badan gemetar dan muntah-muntah.
"Pukul 14.30 WIB (setelah tindakan) korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah," ujar Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto.
Diketahui korban pun sempat dibawa ke rumah sakit oleh istri dari pemilik salon.
Korban tiba di rumah sakit sekira pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 17.30 WIB.
Baca Juga: Warga Teriak 'Pegi Tak Bersalah' saat Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berlangsung
Pihak keluarga yang merasa ada kejanggalan dari kematian korban langsung melaporkannya ke polisi.
"Karena pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," jelasnya.
Dua orang pelaku pun diamankan, yakni SMT (40) pemilik salon dan karyawannya EK (36).
Keduanya disangkakan pasal 197 atau 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.
Diketahui saat ini kasus masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Depok Barat.
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |