Karena itulah penyidik seharusnya belum bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
"Kalau kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini sebagai tersangka," ujar Hotman.
Hotman Paris pun mempertanyakan transparansi Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini.
Pasalnya, pihak kepolisian juga tidak menjelaskan hasil BAP terbaru dari enam tersangka ke publik.
"Ya justru itulah transparasi hukum makanya kita menggelar konferensi pers ini untuk memperlihatkan sikap keluarga. Harusnya Polda menerangkan bahwa 5 dari terpidana itu mengakui bahwa membantah kalau Pegi bukan sebagai pelaku," bebernya.
Meski demikian, Hotman enggan menuding pihak kepolisian sudah salah tangkap.
Ia hanya mengimbau kepolisian agar tidak terlalu tergesa-gesa, termasuk dalam menyimpulkan bahwa 2 DPO lainnya adalah fiktif.
"Belum bisa disimpulkan tentang salah tangkap atau memang itu orangnya. Tapi dari pembuktiannya masih sangat lemah," jelas Hotman.
"Kan sudah tertulis dari awal (ada 3 DPO), sehingga kalau misalnya Polda Jabar belum berhasil menemukan dua pelaku DPO ini ya jangan dibilang tergesa-gesa fiktif dong. Itu sama saja mau cepat-cepat tutup perkara ini," pungkasnya.
(*)
Innalillahi, Raffi Ahmad Bawa Kabar Duka, Suami Nagita Slavina Nyesek Kehilangan Sosok Wanita Kesayangannya Ini: Insyaallah Tenang
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |