Grid.id - Pengguna media sosial baru-baru ini dikejutkan dengan sebuah tayangan video dari Tiktok.
Dalam tayangan itu, seorang ibu muda tega melecehkan anak kandungnya sendiri yang berjenis kelamin laki-laki.
Melansir dari Tribunnews, video itu berdurasi 7 menit.
Setelah video itu viral, akhirnya terungkap bahwa sang ibu adalah warga Larangan, Tangerang, Jawa Barat.
Diketahui sang ibu adalah R yang usianya masih 22 tahun.
Sementara itu, sang putra baru berusia 2 tahun.
Humas Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan bahwa pelaku sudah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
"Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak di bawah umur, kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," ujarnya pada Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Viral Ibu Muda Lecehkan Bocah Baju Biru, Identitas Dibongkar Netizen, Sering Bikin Video di TikTok
Lalu apa sebenarnya motif tersangka?
Melansir dari Kompas.com, R mengatakan bahwa ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri karena disuruh seseorang dari Facebook.
R melakukan tindak asusila itu pada 28 Juli 2023 lalu, tepatnya pukul 18.00 WIB.
Ia awalnya dihubungi oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
Menurut R, Icha memintanya untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan imbalan sejumlah uang.
Karena terdesak ekonomi, R pun menuruti permintaan itu hingga Icha meminta R untuk mengirimkan video sesuai skenarionya.
Icha mengancam R akan menyebarkan fotonya yang tanpa busana apabila ia tak bersedia membuat video itu.
Usai video itu dikirimkan, ternyata Icha tak menepati janjinya untuk mengirimkan uang senilai Rp 15 juta.
R mencoba menghubungi Icha lewat akun Facebook namun gagal.
Ibu muda itu kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Sementara itu, pemilik akun Facebook atas nama Icha kini tengah dicari keberadaannya.
R kini terancam pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga akan dijerat dengan UU Pornografi (Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 dan pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
(*)
Kedekatan Nia Ramadhani dengan Ayah Mertua Bikin Iri, Nemplok Bak Bapak dan Anak Kandung
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Irene Cynthia |
Editor | : | Irene Cynthia |