Dalam membangun usaha tersebut, Leo Siregar selaku kuasa hukum AW menyebut bahwa seluruh modal berasal dari kliennya.
“Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami,” terang Leo Siregar.
Dalam menjalankan usaha tersebut, AW disebut pasif dan menyerahkan segala urusan pada Tiko Aryawardhana yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan bisnis tersebut.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik,” kata Leo Siregar.
Kemudian di tahun 2019, kecurigaan muncul setelah Tiko meminta untuk menutup usaha karena tak sanggup membayar sewa.
Padahal menurut AW selama ini bisnisnya berjalan lancar.
Hingga di tahun 2021 AW menemukan dokumen keuangan yang janggal dan melakukan audit.
Setelah melakukan audit keuangan, AW menemukan penggunaan dana sebesar Rp9,6 Miliar yang tak jelas dikeluarkan.
“Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” tutup Leo Siregar.
Tiko dan Arina kemudian resmi bercerai pada 30 Desember 2021.
Pekerjaan Tiko Aryawardhana
Source | : | Bangkapos,Tribunkaltim.co,Grid.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |