Sebelumnya Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istri, AW, atas dugaan penggelapan uang dengan kerugian Rp6,9 miliar.
Laporan tersebut susah tercatat sejak 23 Juli 2022.
Tiko dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |