Kelakuan bejat Bahrudin ini akhirnya terbongkar setelah kedua anak tirinya yang berusia belasan tahun melapor ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan.
Ibu Korban Ogah Lapor
Melansir Wartakotalive, istri Bahrudin sekaligus ibu kandung dari 3 korban diketahui tak mau melaporkan tindak asusila ini pada polisi.
Rupanya wanita berinisal T itu sempat mengetahui aksi pencabulan yang dilakukan oleh suaminya.
Namun, ia justru melarang anak-anaknya melaporkan ke aparat setempat karena takut menjadi janda untuk kedua kalinya.
Selain takut menjanda, T juga takut dikucilkan oleh tetangganya.
Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan oleh Bahrudin ketika istrinya bekerja sebagai buruh cuci dan gosok di rumah tetangganya.
Sebab, beberapa tahun silam suami pertamanya yaitu ayah kandung dari anaknya juga melakukan aksi pencabulan hingga mendekam di Lapas.
"Kami akan mendalami apakah ibunya masuk dalam unsur pidana atau tidak (karena melarang melapor ke polisi)," jelas Lilipaly.
Kini Bahrudin dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hukuman itu, kata Lilipaly, sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Wartakota,Tribun Bogor |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |