Hal itu disampaikan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.
"Dengan ancaman pidana, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Dilansir dari Tribunnews, rupanya masih terdapat pelaku yang buron dalam tawuran tersebut.
Pelaku yang masih buron diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari hasil penyelidikan, saksi, dan tersangka diketahui bahwa masih ada tersangka yang lain, yakni WL," ujarnya.
Pelaku berinisial WL masih dalam tahap pengejaran polisi.
Diketahui mayoritas pelaku tawuran masih di bawah umur.
Aksi tawuran diketahui melibatkan gerombolan geng motor.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |