Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ibu muda yang diduga melakukan pelecehan terhadap putranya yang masih berusia 4 tahun berhasil diamankan pihak Polda Metro Jaya.
Terduga pelaku berinisial R yang berusia 22 tahun itupun disangkakan dengan pasal berlapis.
R disangkakan dengan 3 pasal berbeda yaitu terkait ITE, pornografi dan perlindungan anak.
“Pasal yang di persangkaan ada tiga pasal yang di persangkaan terhadap terduga pelaku yang pertama yaitu pasal 27 ayat satu Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, Rabu (5/6/2024).
Dalam pasal ini R terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Ini ancaman hukuman Maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar,” imbuh AKBP Hendri Umar.
Kemudian, pasal yang juga disangkakan terhadap R yaitu terkait pornografi.
“Kemudian pasal yang di persangkaan kedua adalah yaitu pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” kata AKBP Hendri Umar.
“Ini dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara kemudian Juga denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar,” lanjutnya.
Pasal terakhir yang disangkakan terhadap R yaitu mengenai perlindungan anak.
Nyesek, Talitha Curtis Ungkap Ibu Kandungnya Kerja di Dunia Malam hingga Hamil: Aku Sempat Digugurin
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |