“Pasal 88 Juncto pasal 76 I Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKBP Hendri Umar.
“Di mana dalam Undang-undang ini ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun dan kemudian juga denda paling banyak Rp200 juta,” tutupnya.
Seperti diketahui, video syur yang memperlihatkan aksi asusila ibu berusia 22 tahun terhadap anak laki-lakinya yang masih balita ramai di sosial media.
Video yang dibuat di Tangerang Selatan itu sendiri dibuat hampir setahun lalu atau pada 30 Juli 2023.
Dalam kasus tersebut, R mengaku berani melakukan tindak asusila terhadap anak balitanya lantaran mendapat iming-iming uang sebesar Rp15 juta.
R disuruh oleh akun Facebook berinisial IS untuk mengirim video pornografi tersebut.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |