"Orang melihat mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya, terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini setelah 2 tahun dengan laporan polisi ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Irfan menilai bahwa pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan pada Tiko dalam mengemban jabatannya sebagai Direksi.
Dengan demikian laporan polisi tersebut dibuat semata-mata karena adanya masalah pribadi yang belum terselesaikan.
Pihakny pun menyayangkan hal tersebut karena sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ya dugaan kami motivasi yang kami jelaskan sebagai pemegang saham tidak kena, sebagai komisaris juga tidak kena, ya mungkin motivasi ketiga ini persoalan pribadi yang belum tuntas, yang seharusnya diselesaikan secara baik-baik," beber Irfan.
Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko Aryawardhana pada Juli 2022 terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar.
Laporan tersebut terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1721/VII/2022.
AtS laporan ini, baik AW maupun Tiko sudah melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
Suami dari BCL ini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |