Terkait hasil autopsi tersebut, pihak dokter memastikan adanya bekas kekerasan di alat kelamin korban yang mengakibatkan luka dalam kategori baru.
“Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek arah pukul sembilan dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan hasil otopsi juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” tuturnya.
Namun pria dengan pangkat perwira menengah (Pamen) itu masih menunggu hasil uji lab terkait bukti penguat pencabulan lainnya.
“Hasil ada sperma atau tidak itu hasilnya masih dalam pemeriksaan uji lab oleh RS Polri,” paparnya.
AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa aksi pemerkosaan terhadap GH itu dilakukan DD (61) pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Heboh Pengakuan Saksi yang Bantu Evakuasi Vina dan Eky, Temukan Kejanggalan Ini pada Wajah Korban
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu terkait pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Kemudian pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Karena itu pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Ditemukan Alat Perdukunan di Rumah Pelaku
Sejumlah alat diduga untuk praktik perdukunan ditemukan di kediaman pelaku berinisial DS (61) yang membunuh bocah perempuan GH (9) pada kawasan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang didapat jurnalis TribunBekasi.com, alat tersebut diantaranya berupa keris, kendi berwarna emas, tempat tatakan pembakaran lilin, serupa tasbih, dan air putih.
Nyesek, Talitha Curtis Ungkap Ibu Kandungnya Kerja di Dunia Malam hingga Hamil: Aku Sempat Digugurin
Source | : | Kompas.com,tribunnews,TribunBekasi.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |