Selain itu, berat badan hewan yang hendak dikurbankan harus normal dan tidak kurus.
Lebih lanjut, hewan yang dibeli juga harus disertai dengan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).
Selain pemilihan hewan kurban, lantas siapa saja orang yang boleh ikut berkurban?
Dilansir dari Bangka Pos, syarat orang yang boleh melakukan kurban yang pertama adalah harus beragama Islam.
Syarat yang kedua yaitu merupakan orang yang mampu.
Ketiga, orang itu harus sudah baligh dan berakal.
(*)
Thariq Halilintar Bantah Isu Belum Move On dari Fuji Usai Kepo Postingan Aisar Khaled, Kini Klarifikasi
Source | : | Kompas.com,bangka pos |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |