Selain itu, amar putusan tersebut juga mewajibkan Teuku Ryan untuk membiayai anaknya hingga mandiri.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” kata Taslimah.
Taslimah menjelaskan, putusan cerai ini akan berkekuatan hukum tetap dalam waktu 14 hari jika tidak ada upaya lain dari pihak tergugat, yaitu Teuku Ryan.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Dari pernikahan ini, mereka telah dikaruniai seorang anak perempuan.
Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut tiga hal: perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |