Apakah diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
Dilansir dari Kompas.com, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa berkurban untuk seseorang yang sudah meninggal boleh dilakukan.
Hukumnya dapat berubah menjadi wajib apabila hal itu merupakan wasiat dari seseorang yang sudah meninggal.
Sementara itu, syarat hewan boleh dikurbankan ialah harus merupakan hewan yang kondisinya sehat.
Untuk unta minimal berumur lima tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 tahun, dan kambing minimal 1 tahun.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |