Usai berhasil mendapatkan foto dan video pribadi, pelaku lantas menggunakan hal itu sebagai ancaman untuk memeras korban.
"Kemudian, informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korban ini digunakan AP untuk melakukan pengancaman yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban," jelas Ade Safri.
Selain itu, rupanya pelaku telah mengunggah foto dan video di beberapa media sosial namun akun masih dalam kondisi terkunci.
"Tersangka sebelumnya sudah mengunggah foto atau video di Instagram, Twitter (X), dan TikTok. Hanya, ketiga akun media sosial itu dikunci," jelasnya.
Saat ini pelaku AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
(*)
Glamornya Syahrini saat Nongkrong Cantik Bareng Reino Barack dan Princess R, Santuy Pakai Perhiasan Mewah Senilai Rp 1,6 Miliar
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |