"Aku support apa yang dilakukan dalam pekerjaan, kalau kasus sebenarnya aku tau tapi gak tau detilnya," tambahnya.
Polda Jambi Tangkap Tersangka Pemalsu Dokumen Ko Apex di Tangerang
Kepolisian Daerah Jambi menangkap tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan Affandi Susilo alias Ko Apex di Tangerang, Banten, pada Rabu (12/6/2024).
Dilansir dari Kompas.comm, Ko Apex langsung dibawa ke Jambi dengan pesawat terbang.
"Akan dilakukan pemeriksaan dulu sejauh mana tindakan yang akan dilakukan dan untuk pasal yang disangkakan, nanti akan disampaikan Ditreskrimum terkait hasilnya," ungkap Plh Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution.
Ko Apex menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam Jabatan.
Dia dilaporkan oleh pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam pada 2022.
Kala itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.
Merasa percaya, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya.
Namun, tanpa diketahui korban Ko Apex diduga malah mengubah dokumen kapal milik bosnya tersebut menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni PT FBS.
(*)
5 Tips Mudik Naik Bus Bareng Toddler Agar Tak Mudah Rewel, Pilih Kursi di Bagian Ini
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |