Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi cantik Agnez Mo.
Bagaimana tidak? Agnez Mo dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Lantas siapakah sosok yang melaporkan Agnez Mo ke polisi?
Dilansir dari TribunSumsel.com, Agnez Mo dilaporkan oleh sosok Ari Bias ke Bareskrim Polri.
Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
"Kita dalam rangka silahturahmi ke Bareskrim untuk melaporkan pelanggaran hak cipta.
Yang dilaporkan adalah lagu, karya dari Ari Bias yang dinyanyikan oleh Agnez Mo, yang sudah melalui proses panjang," ujar Minola Sebayang, dilansir dari youtube Intens Investigasi, Kamis (20/6/2024).
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyebut dugaan pelanggaran hak cipta ini berawal dari konser Agnez Mo di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Di konser itu, Agnez membawakan lagu berjudul 'Bilang Saja' yang merupakan lagu ciptaan Ari Bias.
Namun, pihak Ari menyebut, Agnez belum meminta izin untuk menyanyikan lagu itu.
Bukan itu saja, Agnez Mo juga dinilai telah melakukan pelanggaran moral karena tidak menyebutkan pencipta lagu yang ia bawakan ketika di atas panggung.
Buntut dari hal itu, Ari Bias pun murka hingga sempat melayangkan beberapa kali somasi ke sang penyanyi.
Sosok Ari Bias
Ari Bias adalah komposer dan pencipta lagu bagi para penyanyi terkenal.
Kara-karayanya sudah banyak didengarkan pecinta musik Tanah Air.
Selain Agnez Mo, ia juga pernah menciptakan lagu untuk Krisdayanti.
Ari Bias sendiri merupakan seorang musisi sekaligus personel dari band Elkasih.'
Pada pertengahan tahun 2023, Ari Bias diketahui bergabung dan memberikan peran besar dalam AKS1 (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia).
Bukan Sembarangan Musisi, Ahmad Dhani juga mengakui keahlian Ari Bias.
Salut dengan peran Ari Bias di AKS1, Ahmad Dhani menyebut kini AKS1 lebih ‘punya gigi’.
Ari Bias Tuntut Agnez Mo Bayar Penalti Rp 1,5 Miliar
Dilansir dari Kompas.com, Ari Bias menuntut penyanyi Agnez Mo untuk membayarkan penalti sebesar Rp 1,5 Miliar setelah Agnez dianggap membawakan lagu “Bilang Saja” di event yang dipromotori HW Group.
Baca Juga: Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Kerugian Mencapai Rp 1,5 M
Agnez Mo diketahui membawakan lagu “Bilang Saja” di event HW Group di tiga kota, yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.
Ari Bias juga menuntut HW Group yang menjadi promotor event tersebut.
“Kami meminta mereka untuk segera melakukan kewajiban mereka untuk membayar penalti atas pelanggaran yang mereka lakukan dengan tidak menggunakan izin kepada pencipta menggunakan lagu secara komersil dalam konser yang dilakukan sebanyak tiga kali itu ya,” ujar Minola Sebayang di Gatoto Subroro, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
“Pinalti masing-masing sebesar Rp 500 juta. Jadi tiga konser artinya ada Rp 1,5 miliar yang harus dibayarkan,” lanjut Minola.
Ari bahkan sampai melayangkan somasi terbuka pada Agnez Mo.
“Kami tunggu itikad baiknya dalam waktu tujuh hari kerja mulai hari ini. Jika tidak ada respons, tidak ada itikad baik, baik dari HW Grup atau PT Aneka Bintang Gading maupun Agnez Mo,” ucap Minola.
“Maka tidak menutup kemungkinan Ari akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan kepentingan hukum Ari Bias sebagai pencipta,” tutur Minola.
(*)
Source | : | Kompas.com,Youtube,TribunSumsel |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |