Bocah 6 tahun itu tewas karena tenggelam di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang sedalam 1,5 meter hingga meninggal.
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak.
Ia juga dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(*)
Unik dan Berwarna-warni, Inilah Yu Sheng, Makanan Tradisional yang Wajib Disantap Saat Imlek
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |