Tamara sebagai ibu korban diperkenankan hadir untuk melihat jalannya pesidangan.
Namun ia baru akan duduk di meja sidang saat dipanggil sebagai saksi.
"Boleh saja, kalau itu Tamara, orangtuanya, boleh hadir. Tetapi dia tidak duduk di meja sidang, dia hanya di ruang menyaksikan, kecuali dia dipanggil menjadi saksi," imbuh Chitta.
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dante (6), putra Tamara Tyasmara.
Ia diduga telah sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Tersangka Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam setinggi 1,5 meter hingga akhirnya meninggal.
Yudha dikenai pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Jadwal sidang kematian Dante akan dilanjutkan pada Kamis (11/7/2024) dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi Yudha Arfandi.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |