Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Tamara Tyasmara belum dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Dante.
Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante diketahui telah 2 kali menjalani sidang.
Sidang perdana digelar pada 27 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan pacar Tamara Tyasmara itu kembali menjalani sidang kedua hari ini, Kamis (4/7/2024) dengan agenda eksepsi atau bantahan.
Persidangan sudah 2 kali digelar, Tamara Tyasmara selaku ibu korban belum dihadirkan di pengadilan.
Berdasarkan pantauan Grid.ID, Tamara Tyasmara maupun keluarga dari pihak korban tidak terlihat dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Humas PN Jakarta Timur, Chitta Cahyaningtyas, menjelaskan kalau Tamara Tyasmara akan dihadirkan saat ia diperiksa sebagai saksi.
"Tamara sebagai ibunya, biasanya dijadikan saksi. Dia kan juga diperiksa sebagai saksi ya, saya rasa juga akan dihadirkan sebagai saksi oleh JPU," ujar Chitta saat ditemui Grid.ID di PN Jaktim, Kamis (4/7/2024).
Ia menjelaskan kalau persidangan kematian Dante digelar secara tertutup karena korban masih di bawah umur.
"Ini karena anak di bawah umur, sidangnya bukan terbuka tapi tertutup. Karena memang korbannya anak di bawah umur," lanjutnya.
Baca Juga: Keluarga Angger Dimas Kecewa Tak Tahu Sidang Kasus Pembunuhan Dante Sudah Berjalan
Tamara sebagai ibu korban diperkenankan hadir untuk melihat jalannya pesidangan.
Namun ia baru akan duduk di meja sidang saat dipanggil sebagai saksi.
"Boleh saja, kalau itu Tamara, orangtuanya, boleh hadir. Tetapi dia tidak duduk di meja sidang, dia hanya di ruang menyaksikan, kecuali dia dipanggil menjadi saksi," imbuh Chitta.
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dante (6), putra Tamara Tyasmara.
Ia diduga telah sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Tersangka Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam setinggi 1,5 meter hingga akhirnya meninggal.
Yudha dikenai pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Jadwal sidang kematian Dante akan dilanjutkan pada Kamis (11/7/2024) dengan agenda jawaban JPU terhadap eksepsi Yudha Arfandi.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |