"Aksi tersebut dilakukan pelaku di dalam rumahnya pada Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku merupakan mertua korban,"ujar Alferdo.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan asusila. Korban tak bisa melawan karena kondisinya sedang lemah," tambahnya.
Dilansir dari Tribun Jateng, korban pada awalnya enggan melapor lantaran mendapat ancaman oleh pelaku.
Namun akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Langgam.
Atas adanya laporan tersebut, pelaku pun telah berhasil diamankan oleh polisi.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Langgam," jelas Alferdo.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |