Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon beberapa waktu lalu, Pegi Setiawan kini bebas.
Diketahui sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar hari ini (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir dari Pos Belitung, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dianggap tidak sah.
Hal itu dibacakan berupa putusan oleh Hakim Eman Sulaeman.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Hal itu membuat ibu dari Pegi menangis haru dan bahagia atas bebasnya sang anak dari semua tuduhan.
Sementara dilansir dari laman Kompas.com, terdapat beberapa hal yang harus didalami terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal pertama yang harus diperhatikan ialah berkaitan dengan kesaksian Aep.
Aep disebut menjadi salah satu saksi kunci di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pakar Kriminolog bernama Reza Indragiri Amriel menyebut ada yang janggal dari kesaksian Aep.
Source | : | Kompas.com,Pos Belitung |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |