Aep sebelumnya mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah pelaku pada malam kejadian.
Menurut Reza, kondisi di tempat kejadian diduga tidak memungkinakan untuk melihat jelas wajah pelaku.
"Pegi bebas. Masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta," ujar Reza.
"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ujarnya.
Kedua, kondisi salah satu terpidana bernama Sudirman memiliki perbedaan dari sisi intelektual.
Sehingga menurut Reza hal itu memungkinkan ingatan, perkataan, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.
Ketiga ialah terkait nasib delapan terpidana yang disebut sebagai kaki tangan Pegi. Sementara, Pegi dibebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya terhadap penyidikan kasus pembunuhan sejak awal.
Hal keempat yang harus diperhatikan ialah terkait bukti elektronik.
Reza mendorong agar bukti percakapan atau komunikasi saat malam kejadian agar diusut lebih dalam.
"Saya mencatat, ada satu hal yang belum pernah diangkat, yakni bukti elektronik berupa detail komunikasi antar pihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016. Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang dia kenal," ujar Reza.
"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," sambungnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Pos Belitung |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |