Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Usai sebelumnya berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan kini dinyatakan bebas.
Kabar bebasnya Pegi Setiawan disambut baik oleh pihak keluarga termasuk sang ibunda.
Dilansir dari laman Warta Kota, sidasng putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan telah digelar pada hari ini, Senin (8/7/2024).
Hak itu sebelumnya telah disampaikan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.
"Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 (Juli 2024)," ujarnya.
Hakim Eman sendiri menilai tak ditemukan bukti satupun terkait pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.
Dari hasil sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai status tersangkanya dianggap tidak sah.
Sementara dilansir dari laman Kompas.com, meskipun telah dinyatakan bebas, polisi akan terus mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama Pegi atau Perong.
Berkaitan dengan hal tersebut, kompensasi terhadap Pegi pun dipertanyakan.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |