Namun sampai saat ini pihak polisi belum menetapkan kompensasi dan ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi.
"Tidak disebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Diketahui saat ini pihak kepolisian akan menghentikan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |