Namun sampai saat ini pihak polisi belum menetapkan kompensasi dan ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi.
"Tidak disebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Diketahui saat ini pihak kepolisian akan menghentikan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
(*)
Perlahan Ikhlas dan Membaik, Ikang Fawzi Kini Kembali Tersenyum di Tahlilan Marissa Haque
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |