Yudha Arfandi ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dante (6), putra Tamara Tyasmara.
Ia diduga telah sengaja menenggelamkan Dante di kolam renang yang ada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Tersangka Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam setinggi 1,5 meter hingga akhirnya meninggal.
Yudha dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |