Namun, karena diabadikan dan dikomersilkan dalam bentuk DVD, menurutnya itu merupakan perbuatan sengaja.
"Di upload di Youutube ya kita masih biasa aja lah maklum maafkan, tapi kalau ini (DVD) ya bukan khilaf lagi, sengaja."
"Saya tau siapa produser yang memproduksi, Siti Nurhaliza sendiri, kemudian yang cetaknya itu Universal Music Malaysia," timpalnya.
Dengan adanya somasi terbuka ini, pihak Richard Kyoto berharap Hetty dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pihak Richard Kyoto memberikan waktu maksimal 7 hati kepada Hetty Koes Endang untuk memberikan tanggapan dan aksi positif.
"Kamu juga menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat 7 hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," pungkasnya.
Atas perbuatannya ini, Hetty Koes Endang terancam dikenakan pasal 5, pasal 9, dan pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.
Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |